Share


BONDOWOSO – Mantan Kepala Desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Bilqis Malik kembali dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Bondowoso, 26 Januari 2018 lalu. Ia dibekuk di rumahnya, usai ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 60,7 gram jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Asib SH, saat konferensi Pers di Halaman Polres, Jum’at (8/2), mengatakan, penangkapan terhadap Bilkis, bermula ketika petugas mengamankan salah seorang pengedar narkoba, Dimas Prayogi, di kosannya, di Poncogati Curahdami dalam Operasi Tumpas Narkoba.

“ Tim Satreskoba melakukan pengembangan, dan menunjukan bahwa Bilkis adalah bandarnya,” ujarnya.

 

Baca Juga : Tak Sesuai Hasil Musdes, Warga Desa Taman, Grujugan, Tolak Pj Kades Niwar

Ia menerangkan barang bukti yang ditemukan di sekitaran kediaman Bilkis ini disimpan cukup rapi dan tersembunyi. Bahkan saat pihaknya melakukan penggeledahan di seluruh rumah, tidak ditemukan. Kenyataannya barang haram itu disembunyikan di sebuah gudang kosong yang cukup kumuh. Bahkan, penempatannya cukup rapi, ditaruh di dalam pampers bayi.

“Tersangka sediri yang mengambil dan membongkar. Ternyata pampers itu isinya adalah narkoba, jenis sabu dan ekstasi,” jelasnya.

Dijelaskannya juga, bahwa Bilkis Malik, mantan Kades Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang Bondowoso tersebut, adalah residivis dan telah tiga kali terlibat kasus narkoba.(och)