Share
Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka, Alfian Tanjung digelar di PN Surabaya.

SURABAYA – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Alfian Tanjung digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, tadi siang.

Sidang terbuka untuk umum ini, diketuai oleh hakim Dedy Fariman SH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dan Akbar Yusuf dari Kejaksaan Negeri Perak Surabaya.

Ustaz Alfian Tanjung didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melanggar pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 atau 3 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Atau melanggar pasal 156 KUHP tentang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.

“Dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3,” katanya.

Dalam surat dakwaan, dijelaskan Alfian diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam ceramahnya.Tak hanya itu, Alfian juga dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten adalah kader PKI. Ia juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.

 

Baca Juga : Kemerdekaan RI Ke-72: Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tekankan Polri Tegas Dan Profesional

 

Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI. Dalam akun Twitternya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI. Alfian juga sempat menyebut Anggota Dewan Pers Nezar Patria sebagai kader PKI. Nezar langsung melayangkan somasi. Setelah menerima surat teguran tersebut, Alfian mengaku salah dan keliru dengan menyebut Nezar sebagai kader PKI saat berceramah di beberapa komunitas pengajian.

Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Alfian melalui penasihat hukumnya, Abdullah Alkatiri mengaku keberatan dengan surat dakwaan jaksa. Dia akan melakukan perlawan hukum dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

“Kami ajukan eksepsi majelis hakim,” kata salah satu tim penasihat terdakwa, Abdulah yang langsung disambut dengan ketukan palu hakim Deddy sebagai tanda berakhirnya persidangan. (sga)