Setelah Rudi Hartoyo, Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan 2 Tersangka Koruptor Kasus PT. Bogem
- 22 April 2021
- 0
BONDOWOSO – Setelah Rudi Hartoyo, Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem).
Keduanya adalah mantan Plt Direktur PT. Bogem, Suryo Kodrat Assidiqi (42) warga Kecamatan Sumbersari, Jember, dan Yusriadi (41) warga Kecamatan Sukosari, Bondowoso, selaku pemasok kopi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Asis Widarto mengatakan, ke-duanya bersama-sama memberikan kesempatan kepada Rudi Hartoyo yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya melakukan tindak pidana korupsi PT Bogem Bondowoso.
“Mereka berdua turut serta membantu dan memberi kesempatan pada Rudi Hartoyo untuk melakukan korupsi PT Bogem Bondowoso,” kata Asis konferensi pers di Penegakan Hukum di Kejari Bondowoso, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga : Ada Bazar Ramadhan di Desa Tegal Pasir, Jambesari, Tujuan Pas Untuk Ngabuburit
Asis menjelaskan, penetapan tersangka terhadap dua orang ini setelah dilakukan penyidikan kedua pasca putusan persiadangan terdakwa Rudi Hartoyo, berdasarkan surat perintah penydidikan nomor Print 26/M.5.17/Fd.1/04/2021, tanggal 1 dan 14 April 2021.
Dia beralasan, telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang mengarah perbuatan dua orang tersangka tersebut merugikan keuangan PT Bogem sebagai BUMD Pemkab Bondowoso untuk komoditas kopi dengan potensi kerugian sekitar Rp. 400 juta.
“Peran kedua orang tersangka ini tidak jauh beda dengan yang dilakukan oleh Rudi Hartoyo dalam menggunakan keuangan PT Bogem, sehingga merugikan keuangan negara,” imbuhnya.
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya untuk dipersidangkan lebih lanjut. Keduanya akan segera dilakukan penahanan, namun hanya saja saat ini Kejari Bondowoso masih menyelesaikan administrasinya.
“Penetapan tersangka berdasarkan dasar pasal 55 KUHP, karena turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun penjara.
Untuk diketahui, terdakwa Rudi Hartoyo lebih dulu diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya lantaran melakukan tindak pidana korupsi dari dana penyertaan modal sebesar Rp1,6 miliar. Deretan direksi PT. Bogem tersebut menggelapkan keuangan negara sebesar Rp477 juta. (abr)