Share

BONDOWOSO – Kemajuan teknologi membuat akses informasi mudah didapat oleh semua kalangan, tak terkecuali anak-anak. Namun, dikhawatirkan anak-anak justru mengakses informasi yang sifatnya negatif, seperti konten porno. Tentu hal ini tidak baik dalam tumbuh kembang anak karena bisa mengakibatkan penyimpangan seksual.

Hal ini disampaikan oleh Suradi Kepala Seksi Pendampingan Orang tua, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud. Dia menghadiri acara Sosialisasi Program Pendidikan Keluarga, yang diselenggarakan oleh Dikbud Bondowoso bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jendral PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kemendikbud di Aula Serbaguna Jl. Panjaitan, Senin (24/7).

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Suradi, disebutkan bahwa 50 persen pengakses situs porno adalah kaum remaja, dan 18.747 anak terlibat pornografi. Selain itu setiap tahunnya Rp 50 triliun habis digunakan untuk belanja pornografi. Akibatnya, 45 persen kasus pidana adalah kejahatan seksual dengan 100.150 anak menjadi korban eksploitasi sosial.

 

Baca juga : Indah dan Banyak Thermal, Megasari Jadi Site Gantole Terbaik di Jatim

 

“Dalam setahun Rp 50 triliun ini habis untuk belanja pornografi. Maksudnya pulsa kuota yang dikonsumsi anak-anak hingga Rp 50 triliun,” ungkapnya.

Karenanya, Ia mengajak orang tua untuk memberlakukan gerakan 1821, yakni meminta anak tidak menggunakan handphone pada jam 18.00 hingga 21.00. Selain itu juga memanfaatkan jam-jam itu untuk mendekatkan diri kepada anak, untuk belajar maupun sekedar mengobrol dengan anak-anak.

“Pornografi ini fenomena sekarang menjangkit ke anak karena adanya digital. Apakah kalau begini anak-anak tidak boleh diberi handphone? Tentu tidak apa-apa, tapi harus dibatasi,” terangnya. (och)