Share

BONDOWOSO – Hingga 31 Agustus 2018 realiasi penarikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Bondowoso baru mencapai 18 persen.

Menurut Bupati Amin Said Husni, salah satu penyebab penarikan pajak tidak maksimal, antara lain karena dilakukan kenaikan tarif pajak, dengan tujuan meningkatkan PAD (Pendapat Asli Daerah). Selain itu, Pemkab Bondowoso sudah sekian lama tidak pernah menaikkan tarif PBB.

“Dan di bandingkan dengan kabupaten sekitar, Bondowoso termasuk  daerah yang tingkat tarif PBBnya rendah. Sehingga kita naikkan setelah melakukan simulasi,”jelasnya.

Dengan kondisi ini, tentu diperlukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar, masyarakat bisa memaklumi.

Saat ditanya perihal adanya sejumlah Kades yang menalangi PBB masyarakat, Bupati Amin menegaskan bahwa sebenarnya secara aturan talangan itu tidak boleh. Karena itu, pihaknya mendorong Kepala Desa untuk menggerakkan perangkatnya turun.

 

Baca Juga : Baznas Beri Bantuan Alat Produksi, Bupati : Ada Pesan Moral Pemberdayaan

 

“Akan tetapi kadang-kadang karena terkait politik tingkat desa untuk menaikkan elektabilitas yang mau nyalon lagi. Ini sebetulnya tidak boleh sesuai aturannya. Tapi yang penting pertanggung jawabannya,”terangnya.

Sementara kenaikan tarif PBB pada 2018 ini, kata Bupati Amin, tidak merata. Karena dikelompok-kelompokkan. Akan tetapi rata-rata 15 persen.

“Tapi penerapannya bervariasi sesuai dengan kelompok-kelompok,”pungkasnya.

Bupati Amin Said Husni menerangkan sebenarnya dalam realisasi PBB itu pemerintah banyak bekerjasama dengan Kepala Desa dan Lurah. Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, pihak pemerintah daerah membangun komitmen dengan orang-orang nomer satu di desa untuk menagih dan menghimpun sedini mungkin pajak tersebut.

“Bahkan kita memberikan stimulan berupa  bonus manakala itu pengumpulan PBB mencapai target sesuai dengan periode-periode yang sudah ditentukan. Kalau pada kuartal pertama akan diberi apa-apa gitu,”jelasnya.

Dalam perkembangannya, kata Bupati kelahiran Pamekasan itu, pihaknya memasukkan pemberian bonus pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar lebih transparan.(och)