Seorang ASN Di Bondowoso Diduga Selingkuh, Sang Istri Hanya Diberi Uang Belanja 50 Ribu Perminggu
- 10 July 2020
- 0
BONDOWOSO – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial B (47) warga Desa Mandiro, Tegalampel dilaporkan oleh istrinya ke Kantor Inspektorat Bondowoso.
Surat laporan yang dibuat sang istri berinisial M (37) warga Desa Kejawan, Grujugan menyebutkan, jika suaminya diduga telah melakukan pelanggaran ASN karena berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial L, warga Desa Kejawan, Grujugan. Hal itu terbukti dengan ditemukannya isi percakapan Whatsapp antara terlapor dengan L yang mengarah pada perselingkuhan.
Tidak hanya itu, M keberatan karena suaminya yang merupakan staf salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bondowoso itu hanya memberi uang belanjaRp 50 ribu untuk seminggu. Bahkan, B juga tidak mencantumkan nama istri didalam Kartu Keluarga (KK) dan tidak dimasukkan kedalam tunjangan istri yang seharusnya didapat Mudmainah.
“Semula terlapor menikahi pelapor dengan secara siri saja, namun setelah berjalan kurang lebih 1 tahun, setelah didesak oleh keluarga pelapor, akhirnya terlapor mendaftarkan pernikahan kami ke KUA,” demikian isi laporan poin keempat, sesuai surat pelapor tanggal 22 April 2020.
Baca Juga : Ajak Masyarakat Gunakan Masker, Tim Gabungan Gelar Razia
Plt. Kepala Inspektorat Bondowoso, Agus Suripno membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada 25 Juni lalu. Pihaknya langsung melimpahkannya ke Inspektorat Pembantu (Irban) IV untuk ditindaklanjuti.
“Hasilnya masih belum. Yang jelas saya sudah memerintahkan Irban IV untuk menindaklanjuti, klarifikasi yang bersangkutan dipanggil kesini,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jumat (10/7/2020).
Setelah melakukan pemanggilan terhadap B, Agus menjelaskan akan meneruskannya kepada Bupati Bondowoso untuk menentukan sanksinya.
“Pemanggilan saksi-saksi, termasuk istrinya nanti dipanggil. Nanti kesimpulannya, hasil pemeriksaannya bagaimana, nanti saya naikkan kepada Bapak Bupati,” tambahnya.
Sesuai aturan, rekomendasi sanksi berasal dari Inspektorat yang akan melihat bobot permasalahannya. Untuk itu, pihaknya telah mempelajari permasalahan tersebut karena terlapor merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Irban IV hasil laporannya ke saya. Kesimpulannya apa, nanti saya sampaikan ke Bupati,” imbuhnya.
Setelah laporan tersebut diserahkan kepada Bupati, lanjut Agus, selanjutnya akan dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proses pemberian sanksi.
“Atasannya dari B akan diklasifikasi juga. Jadi tidak searah,” pungkasnya. (abr)