
Sempat Ramai Pemberhentian Perangkat Desa, Komisi I Bondowoso Dorong Terbentuknya Perbup
- 13 July 2022
- 0
BONDOWOSO – Komisi I DPRD Bondowoso mendorong terbentuknya Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ini menyusul munculnya di beberapa desa yang melakukan pemberhentian perangkat desa usai perhelatan Pilkades serentak 2021.
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Tohari mengatakan, hingga saat ini Perbup terkait hal tersebut belum ada. Padahal, Perdanya sendiri sudah ada sejak 2020 kemarin.
“Tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ini diatur di Perda nomor 1 tahun 2021. Yang sampai sekarang ternyata belum ada Perbupnya,” katanya usai menggelar Raker dengan seluruh Camat di Gedung DPRD, Rabu (13/7/2022).
Ia menerangkan, pihaknya akan mengklarifikasi ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bondowoso terkait Perbup tentang Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat desa.
Baca Juga : CSR RSUD Bondowoso Habis: Biaya Berobat Masyarakat Miskin Akan Diajukan di P-APBD 2022
“Kalau belum ada Perbupnya, alasannya apa?. Padahal itu sudah dua tahun yang lalu,”ungkap Ketua Fraksi PKB DPRD Bondowoso ini.
Tak hanya itu, di Tahun 2021 kemarin ada perhelatan besar yakni Pilkades serentak. Dan juga adanya kasus pemberhentian kepala desa yang sampai berujung di Pengadilan (PTUN).
“Ini kan tidak ada penjelasan lebih teknis dari Perda nomor 1 tahun 2021. Seharusnya Perbupnya ini harus segera. Ini menjadi sebuah evaluasi,” urainya.
Adapun Peraturan Bupati (Perbup) dibuat untuk secara detail menjabarkan terkait Perda yang telah disepakati bersama.
“Menjelaskan Perda, jadi teknisnya nanti itu kan Perbup. Besok (Kamis, 14/7 – Red) kami akan klarifikasi, Kabag Hukum dan Inspektorat juga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi 1 DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Bondowoso menggelar rapat kerja (Raker) bersama seluruh Camat di Kota Tape ini di ruang gabungan kantor Dewan setempat, Rabu (13/7).
Raker tersebut merupakan rangkaian pembahasan LKPJ anggaran 2021, yang sebelumnya telah disampaikan nota penjelasan oleh Bupati Bondowoso.(Och)