Selama PPKM Darurat Masjid di Bondowoso Tetap Bisa Laksanakan Salat Jumat, Ini Syaratnya
- 5 July 2021
- 0
BONDOWOSO – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bondowoso, KH. Syaiful Haq, menyatakan bahwa salat jumat tetap bisa digelar di masjid asal menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Salat jumat masih dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sebaik mungkin,” terangnya usai melakukan rapat koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah di ruang shaba bina praja 1 Pemkab Bondowoso, Senin (5/7).
KH. Syaiful Haq menjelaskan, penerapan prokes yang dimaksud ialah jumlah jamaah tak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas masjid.
Baca Juga : Forpimda Minta FKUB Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Darurat C-19
“Misal kapasitasnya 100 orang maka yang boleh masuk hanya 50 orang,” jelasnya.
Disamping itu, penerapan prokes seperti pakai maskes, menjaga jarak dan cuci tangan sebelum masuk dan keluar dari masjid harus dilakukan.
“Harus taat prokes agar kita semua bisa terhindar dari Covid-19” tegasnya.
Sementara untuk ibadah salat fardu lima waktu, warga dianjurkan untuk melaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Dengan diberlakukannya kebijakan penutupan sementara tempat ibadah dalam situasi PPKM Darurat, KH. Syaiful Haq sangat mengharap pengertian dari masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah guna mengantisipasi terjadinya penularan.
“FKUB mengimbau masyarakat agar masyarakat beribadah di rumah bersama keluarga. Berjamaah di rumah,” tutupnya. (abr)