Share

BONDOWOSO – Para pengendara jalan kini akan diberi tanda janur kuning manakala melanggar tata tertib lalu lintas.

Hal tersebut akan dilakukan selama Operasi Ketupat Semeru 2022 dan perayaan Idul Fitri, pada tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.

Demikian disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono, dikonfirmasi usai Sosialisasi program Janur Kuning ini, Rabu (20/4/2022).

“Ini tak hanya di Bondowoso tapi dilakukan serentak se kabupaten/kota di Jawa Timur ini,” katanya.

Ia menyebutkan pemberian janur kuning ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran dan kelengkapan-kelengkapan kendaraan. Dengan maksud mengingatkan para pengendara agar lebih berhati-hati.

Namun, untuk kendaraan yang rawan Laka Lantas bagi kendaraan lain, maka akan diberi sanksi berupa tilang.

Baca Juga : Peringati Harkonas 2022, Wamendag: Konsumen Sebagai Agen Perubahan Ekonomi Indonesia

“Kita pasang kepada masyarakat pengguna jalan raya pada waktu kegiatan mudik yang mengalami pelanggaran lalu lintas, jadi apabila ada kendaraan yang dipasang janur kuning, maka kendaraan tersebut sudah melakukan pelanggaran di wilayah lain yang masuk ke wilayah kita,” katanya.

Dirinya menambahkan kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di setiap Kota/Kabupaten di Jawa Timur, dan janur kuning sendiri memiliki arti yakni, Jan (Jannah) Nur (Cahaya) dan Kuning adalah (Suci).

” Jadi kegiatan ini adalah kegiatan suci bagi masyarakat dan pengendara yang melakukan mudik,” ungkapnya.

Ia menghimbau agar para pengendara agar selalu berhati-hati dan jaga keselamatan.

” Masyarakat sudah diberi keleluasaan untuk mudik lebaran, jadi harus berhati-hati, karena keluarga menunggu di rumah,” pungkasnya.(Och)