Share


BONDOWOSO – Sekitar 85 persen sekretaris desa dari total 209 desa di Bondowoso merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Berdasarkan peraturan Mendagri yang baru seharusnya sekdes-sekdes PNS tersebut ditarik, dan peraturan ini berlaku sejak 2018 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bondowoso, Abdurrahman, dikonfirmasi awak media Kamis (14/3), menerangkan sebenarnya sekdes-sekdes tersebut akan ditarik hanya saja pihaknya belum bisa melakukan hal tersebut saat ini, alasannya mayoritas sekdes tersebut menjadi bagian dari struktur PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2019 ini.

“Ternyata sekdes-sekdes itu sekarang menjadi sekretaris PPS. Mangkanya kita mendahulan kepentingan nasional. Kalau itu ditarik sebelum Pemilu, maka KPU juga akan kesulitan untuk mengisi sebagai kepala sekertariat di PPS,” ujarnya pada Memo Indonesia.

Ia memastikan sekdes-sekdes tersebut akan ditarik ke kecamatan setelah Pemilu 2019. Adapun penggantinya akan diisi oleh perangkat desa.

“Nah, insyaallah setelah Pemilu akan kita Tarik,” tegas Abdurrahman.

 

Baca Juga : Di Bondowoso Baru 89 Desa DD Tahap Pertama Cair

 

Menurutnya, pemilihan sekdes ini bisa dilakukan dengan sistem mutasi. Artinya, ada perangkat yang memang mampu kemudian dimutasi sebagai Sekdes. Kemudian perangkat yang kosong ini bisa dilakukan dengan seleksi oleh desa yang tentu mendapt rekomendasi dari camat.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Sementara (PJ) Sekretaris Daerah Agung Trihandono dalam sebeuah acara di Pendopo Bupati sekitar Januari 2019 lalu, menginstruksikan pemerintah Kecamatan untuk segera mendata Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS.

Rencananya, para Sekdes berstatus PNS tersebut akan dipindahtugaskan lantaran adanya larangan jabatan Sekdes diduduki oleh PNS.

Ia mengimbau agar instruksi tersebut harus segara dilaksanakan. Karena jika tetap masih menjabat, Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS yang bersangkutan tidak bisa dicairkan. Dikarenakan tidak memenuhi kualifikasi kelas jabatan.(och)