Sekda Syaifullah Nilai UMK Bondowoso Terlalu Besar
- 26 November 2019
- 0
BONDOWOSO – Sekretaris Daerah Syaifullah menilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso terlalu besar. Menurutnya, kebijakan kenaikan UMK Bondowoso justru akan memicu investor tidak mau mendirikan perusahaan di Kabupaten Bondowoso.
UMK 1.825 cukup. Sekarang 1.964. Padahal Kabupaten berlomba-lomba mengecilkan UMK untuk menarik investor. Perusahaan akan lari ke Kabupaten UMK Kecil,” ungkap Sekda Syaifullah usai cara pengukuhan Perwosi di Pendapa Bupati, Selasa (26/11).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Hubin dan Jamsostek) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM, PTSP dan TK), Totok Haryanto, mengatakan, Pemprov Jawa Timur telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso tahun 2020 sebesar Rp 1.954.705,75. Naik Rp 153 ribu dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 1.801.406.
Baca Juga : BPBD Sebut Ratusan Rumah Terdampak Angin Puting Beliung
Totok mengungkapkan, penetapan angka UMK Tahun 2020 telah berdasarkan dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Bondowoso. Termasuk juga inflasi nasional, dan pertumbuhan PDB.
Ia memaparkan bahwa hanya ada 20 perusahaan di Bondowoso yang dinilai mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK. Oleh sebab itu, tidak semua perusahaan diundang dalam sosialisasi kenaikan UMK.
“Kalau kami itu yang diundang yang mampu membayar UMK dulu. Selebihnya itu door to door, mendorong dan memotivasi mereka untuk bisa UMK,” paparnya.
Ia menjelaskan, pihak Dinas tidak bisa kemudian memukul rata semua perusahaan untuk membayar sesuai UMK. Mengingat kemampuan keuangan setiap perusahaan berbeda.
“Kalau diaturan memang seperti itu ada sanksi administratif. Tapi kan kami tak bisa langsung memukul rata seperti itu. Nanti kalau disanksi seperti itu, malah ada yang tutup, dan menimbulkan pengangguran baru,” pungkasnya. (abr)