Share

SITUBONDO – Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah menggelar conference pers, Rabu (20/4/2022). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Intelligence Room (IR) Pemkab setempat.

Acara itu dilakukan untuk meluruskan pernyataannya Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi yang menyebut bahwa tata kelola keuangan pemerintah daerah sangat buruk. Sehingga Situbondo tidak mendapatkan dana insentif daerah (DID) tahun 2022 dari pemerintah pusat.

Menurut Syaifullah, dapat atau tidak dapatkan DID pemerintah daerah itu ditentukan oleh lima kriteria utama. Yaitu opini BPK atas LKPD, penetapan Perda APBD 2021, penggunaan e-procurement, penggunaan e-budgeting, dan ketersediaan PTST.

“Bisa kita lihat, opini BPK kita dapat WTP (memenuhi -red), penetapan Perda APBD 2021 ini kita terlambat, yakni pada tanggal 5 April 2022 (tidak terpenuhi -red), penggunaan e-procuremen kita dapat BB (memenuhi -red), e-budgeting kita aktif (memenuhi -red), dan ketersediaan PTSP kita ada di nilai 74,337 (memenuhi -red),” ujarnya.

Lebih lanjut, Syaifullah mengungkapkan, ada 1 item yang tidak terpenuhi. Sehingga Pemkab Situbondo tidak bisa memperoleh DID di tahun 2022 ini. “Empat poin itu kita memenuhi, hanya yang penetapan Perda APBD 2022 tidak terpenuhi. Sehingga kita tidak dapat DID,” ujarnya.

Syaifullah mengatakan, untuk katagori kinerja memang ada beberapa item yang mendapat nilai E. Namun itu semua tidak berpengaruh terhadap dapat atau tidak dapatkan DID. Sebab nilai E itu berpengaruh terhadap besaran nominal DID yang akan diterima oleh pemerintah daerah.

Baca Juga : Ratusan CPNS Bondowoso Terima SK Bupati, Didominasi Tenaga Kesehatan

“Memang tata kelola keuangan daerah di poin kemandirian daerah kita dapat nilai E. Karena fiskal kita masih bergantung kepada pemerintah pusat. Bondowoso sama dapat E juga, namun dia dapat DID, karena 5 kriteria utamanya terpenuhi,” tegasnya.

Untuk itu kedepan, Syaifullah mengajak eksekutif dan legislatif agar tepat waktu dalam menetapkan Perda APBD. Sehingga Kabupaten Situbondo bisa memperoleh DID.

“Nilainya lumayan pada tahun 2021 kita mendapatkan DID sekitar Rp36,26 miliar. Dana sebesar itu kami gunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Situbondo,” pungkasnya.

Tak lupa. Syaifullah juga mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Situbondo. Mengingat keberadaan rokok ilegal  merugikan negara dan masyarakat.

“Ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun. Nah jelas ini berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT – red) yang kita terima,” tutupnya. (ADV/OZI)