Sekda Minta Pengadaan Barang dan Jasa Transparan
- 17 April 2017
- 0
Lumajang – Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Drs. H. Masudi, M.Si berharap dengan adanya aplikasi E-Purchasing bisa meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, keterbukaan, persaingan yang sehat, keadilan, tidak diskriminatif dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lumajang.
“E-purchasing merupakan tata cara pembelian Barang dan Jasa melalui sistem katalog elektronik. Sehingga proses pengadaan produk Barang dan Jasa di pemerintahan bisa lebih mudah dan terbuka,” ujar Sekda Lumajang, Drs. H. Masudi, M.Si yang disampaikan dalam acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Aula Kantor BKD Lumajang, Senin (17/4).
Karena setiap pengadaan Barang dan Jasa, kata Sekda, wajib membeli barang melalui e-katalog yang tersedia dalam sistem e-katalog yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan pengadaan Barang jasa pemerintah (LKPP).
“Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengadaan Barang dan Jasa itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa secara elektronik berbasis internet, sehingga pengadaan barang dan jasa dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak ada yang mengatur-mengatur proyek,” sambungnya.
Sekda juga menginstruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lumajang untuk mempercepat penyerapan anggaran dengan aplikasi ini. Sementara penyerapan anggaran Kabupaten Lumajang di Tahun 2016 mencapai 96 persen.
“Sesuai Intruksi Presiden (Inpres, red), Gubernur Jawa Timur dan Bupati Lumajang, memerintahkan mempercepat penyerapan anggaran sesuai time schedule,” tambahnya.
Sementara Kabag Administrasi Pembangunan Setda, Yudho Hariyanto, AP, MT mengatakan ada beberapa keuntungan dengan adanya sistem e-katalog dan e-purchasing ini. Antara lain memberikan kemudahan bagi lembaga pemerintah dalam melaksanakan pengadaan untuk kebutuhan instansinya.
“Selain itu, keuntungan lain adalah memberikan kepastian spesifikasi teknis dan acuan harga yang seragam,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yudho Hariyanto lebih lanjut mengatakan, dokumen pengadaan disediakan dalam sistem aplikasi sehingga lebih memudahkan dan tidak lagi dilakukan lelang. Terkahir untuk mempercepat penyediaan fasilitas kinerja kantor serta mempercepat penyerapan anggaran.
“Diharapkan pengguna anggaran di seluruh OPD Kabupaten Lumajang dapat lebih mengenal dan memahami tentang proses pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing,” ujar Yudho. (cho)