Share
Ratusan pemangku jabatan fungsional saat mengikuti verifikasi berkas kelengkapan Dupak. (ron)

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melakukan verifikasi berkas kelengkapan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (Dupak) terhadap 356 pemangku jabatan fungsional dalam rangka penilaian kinerja. Ratusan pemangku jabatan fungsional itu terbagi dalam kelompok jabatan fungsional tertentu mengajukan kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2018.

Kepala BKD Bondowoso, Wawan Setiawan, SH, MH mengatakan bahwa verifikasi dilaksanakan selama dua hari bertempat di aula Antapura Nayaka Wibawa BKD Bondowoso, Selasa s/d Rabu (10 dan 11/4) kemarin. Verifikasi dilakukan untuk melihat kelengkapan berkas Dupak dan lampiran pendukungnya.

“Melalui berita acara verifikasi, masing-masing pejabat fungsional menunjukkan sejumlah berkas sesuai list kelengkapan yang harus ada untuk pengajuan kenaikan pangkat,” ujar Kepala BKD Bondowoso, Wawan Setiawan, SH, MH kemarin.

Menurutnya, dengan kegiatan ini, pemangku jabatan menjadi lebih tahu proses pembuatan Dupak berikut kelengkapan berkas pendukungnya. Mereka kini bisa menghitung sendiri kebutuhan akumulasi nilai angka kredit untuk naik pangkat. Beberapa dari mereka bahkan akumulasi nilainya jauh melampui syarat minimal nilai angka kredit pertingkatnya akibat terlalu lama tidak mengajukan Dupak.

“Adanya sosialisasi dan verifikasi ini membantu para pejabat fungsional lebih mandiri dalam menyusun Dupak untuk kenaikan pangkatnya,” tambahnya.

 

Plt Sekda Bondowoso, Drs. H. Karna Suswandi, MM. (roy)

 

Sementara Plt Sekda Bondowoso, Drs. H. Karna Suswandi, MM mengapresiasi langkah BKD Bondowoso melakukan sosisialisasi dan verifikasi sehingga membantu para pejabat fungsional lebih mandiri dalam menyusun Dupak. Sosialisasi ini manfaatnya jelas memberikan pengetahuan dan wawasan bagi para pejabat fungsional dalam penilaian angka kredit.

 

Baca Juga : Plt Sekda Hadiri Sosialisasi Peraturan Kepegawaian 2018

 

“Sehingga mereka mampu memahami prosedur penilaian angka kredit jabatan fungsional dan terciptanya standar yang sama dalam pemahaman maupun permasalahan proses penilaian angka kredit,” ujarnya.

Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional, untuk kenaikan pangkatnya, disamping harus memenuhi syarat–syarat yang ditentukan, diharuskan pula memenuhi angka kredit. Salah satu pemangku jabatan fungsional adalah guru, yang dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar guru pun dituntut untuk dapat menjadi pendidik yang berkualitas.

“Keberadaan guru sebagai penentu arah pendidikan sangat berpengaruh terhadap perkembangan pembangunan manusia seutuhnya. Ketersediaan guru yang profesional dan berkualitas akan memberikan kontribusi positif pada terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas pula,” tambahnya.

Oleh sebab itu, lanjut Karna Suswandi, agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru.

“Penilaian ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas, dimana jenjang pendidikan dan penilaian kinerja guru tersebut dikonversikan ke dalam bentuk perhitungan angka kredit jabatan fungsional. Begitu juga jabatan fungsional lainnya,” pungkasnya. (ron)