Share

BONDOWOSO – Pencairan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2019 sudah bisa dicairkan. Namun ada 53 Desa yang belum mengajukan pencairan anggaran tersebut. Sisanya, sebanyak 156 Desa sudah mengajukan pencairan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Bondowoso.

“Dari 2019 Desa yang selesai sampai hari ini 156 Desa,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD, Ahmat Yulianto, Jumat (15/11).

Yulianto mengatakan, Desa yang belum mengajukan rata-rata masih terkendala dengan laporan. Bagi yang telah menyelesaikan pengajuan permohonan akan diproses terlebih dahulu. Kebijakan ini diambil setelah memperoleh kesepakatan dari unsur perwakilan Desa di masing-masing Kecamatan.

Baca JugaRelawan Pecinta Sang Kiai Siap Kawal Bupati Salwa dari Interpelasi

“Masalahnya itu sinkronisasi antara silpa di 2018 dengan Siskudes. Besok hari minggu kita lembur untuk melakukan percepatan pencairan. Senin kita minta tanda tangan Bupati untuk segera disalurkan ke KPPN,” jelasnya.

Penggunaan dana desa yang tertunda tersebut berdampak pada pelayanan masyarakat yang juga ikut tertunda. Dari 23 Kecamatan, ada sembilan Kecamatan yang beberapa Desanya belum mengajukan permohonan pencairan. Diantaranya Kecamatan Maesan 1 Desa, Tlogosari 5 Desa, Pujer 1 Desa, Grujugan 3 Desa, Curahdami sebanyak 11 Desa, Tenggarang 2 Desa, Wonosari 2 Des, Bondowoso 1 Desa dan Klabang 10 Desa.

Yulianto mengimbau agar Desa yang masih terkendala laporan segera diselesaikan. Paling tidak harus kelar di bulan November.

“Paling tidak bulan ini harus selesai agar proses pengajuan pencairan bisa disegerakan,” pungkasnya. (abr)