Share

BONDOWOSO – Untuk mencegah penularan Covid-19 pada jelang dan pasca Idul Firti 1442 hijriah.

Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin mengeluarkan surat edaran per tanggal 6 Mei 2021.

SE Nomor  443.2/221/ 430/ 2021 itu, berisi sejumlah kebijakan terkait pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran corona virus  Disease 2019 (Covid19).

Di antaranya seperti, H-1 sebelum hari raya Idul Fitri akan ada penutupan  total di Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo.

Kemudian tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri  arus lalulintas menuju Bondowoso akan dilakukan penyekatan.

“Jam tutup toko pakaian, cafe, restoran, dan rumah makan ditetapkan sampai jam 22:00 WIB sebelum dan sesudah hari raya Idul fitri,” ungkapnya.

Tak hanya itu Bupati Salwa  di dalam Surat edaran juga menyebutkan, tujuh hari sejak penetapan hari raya pelayanan dan kunjungan pada seluruh destinasi wisata dihentikan dan ditutup.

Baca Juga : Patuhi Larangan Mendagri, Bupati Bondowoso Tak Akan Laksanakan Open House

Sementara itu bagi kepala desa hanya bisa menerbitkan SK Kades atau Lurah kepada warga yang hendak perjalanan ke luar kota. Dengan syarat untuk keperluan mendesak atau non mudik.

Seperti  kunjungan keluarga  sakit,  kunjungan keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

“Surat keterangan harus mengetahui babinsa dan babinkamtibmas serta camat, satgas kecamatan,” terangnya.

Bupati Sawla juga berpesan, aktivitas dan pelayanan masyarakat tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Apabila seorang melanggar protokol kesehatan akan dilakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(och)