Share

SITUBONDO – Personel Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap MH, warga warga Dusun Setembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jumat (23/9) siang. Pria 44 tahun ini hampir satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, pelaku dan dua orang temannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu melakukan pencurian mobil pikap dengan Nopol DK 8873 KI milik Made, warga Karangasem, Bali pada November 2021 lalu.

“Pelaku kami amankan di rumah temannya yang ada di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, kemarin sekitar pukul 12.00 WIB,” ucap Kasatreskrim, Sabtu (24/9/2022).

Lebih lanjut, AKP Dedhi mengatakan, pelaku menjadi DPO polisi sejak tanggal 4 November 2021. “MH dan I serta M mencuri mobil pikap milik I Komang Sukedana, warga Karangasem, Bali pada November 2021 lalu. “Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Arjasa,” bebernya.

Baca Juga : Tiga Orang Cakades Kotakan Paparlan Visi dan Misi di Deklarasi Terbuka

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap dengan Nopol DK 8873 KI. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan untuk BB (barang bukti -red) sudah kami amankan di Mapolres Situbondo,” pungkas AKP Dedhi.

Lebih jauh, AKP Dedhi menyampaikan, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Curat. “Pelaku terancam hukum penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (OZI)