
Satreskrim Polres Situbondo Dalami Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
- 20 April 2022
- 0
SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo mendalami kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek berusia 72 tahun. Di mana tersangka merupakan tetangga korban.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Acmad Sutrisno mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) secara professional.
“Mengingat korbannya adalah anak dibawah umur yang baru berusia 12 tahun. Jadi perlu pendamping khusus,” ucapnya, Rabu (20/4/2022).
Menurut, Iptu Acmad Sutrisno penanganan dilakukan Unit PPA secara professional mempertimbangkan aspek traumatik anak. Sebab pelaku dan korban yang masih siswa SD itu kebetulan satu kampung.
“Penyelidikan sementara yang kita peroleh bahwa perbuatan cabul oleh pelaku diduga dilakukan di mushala setelah salat tarawih,” bebernya.
Lebih lanjut, Iptu Achmad Sutrisno menyampaikan, dalam penanganan kasus pelecehan seksual pada anak, Unit PPA proaktif berkoordinasi dengan Pusat Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Situbondo.
“Tujuannya untuk memberikan pendampingan kepada korban, berupa pendampingan psikologis berupa trauma healing. Sedangkan untuk orang tua mereka mendapatkan pendampingan dari psikolog tentang menghadapi perilaku dan emosi anak pasca kejadian tersebut,” tukasnya.
Baca Juga : Selama Operasi Ketupat, Kendaraan di Bondowoso yang Melanggar Lalin Akan Diberi Janur Kuning
Iptu Acmad Sutrisno meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus pelecehan seksual tersebut kepada pihak Kepolisian. Polres Situbondo akan professional baik dari aspek perlindungan hukum maupun dalam mengatasi masalah-masalah trauma yang dialami anak-anak korban kekerasan seksual.
“Percayakan penangaan kasusnya pada Kepolisian, Polres Situbondo akan ditangani secara serius dan professional,” pungkasnya. (Ozi).