
Satreskoba Polrestabes Ringkus 3 Bandar Sabu, Satu Tewas Ditembak
- 28 August 2017
- 0
SURABAYA – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali membekuk tiga bandar narkoba dalam jumlah besar. Bahkan, satu dari kedua tersangka lainnya terpaksa ditembak hingga tewas. Pelaku yang tewas itu diketahui berinisial SD (32) Warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Sementara dua lainnya yang tertangkap yakni, ML (27), Warga Kabupaten Sidoarjo dan NA (22) Warga Mojokerto Jawa Timur.
Dari tiga tersangka tersebut petugas mengamankan, 5 poket seberat 308,28 gram, 17 paket plastik terisi extasy dengan total jumlah 1624 butir, 3 buku rekap transaksi, 1 buah timbangan digital, 2 plastik berisi plastik klip, 1 buah parang, 1 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp. 20 juta.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M. Iqbal menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan info yang diterima pihak dari masyarakat. Setelah di tindak lanjuti dengan penyelidikan selama 2 bulan ketiga tersangka ini akhirnya berhasil dibekuk pada Sabtu, lalu 26 Agustus 2017 pukul 22.00 WIB di Jl. Dr. Soetomo Kabupaten Sidoarjo.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiganya di lokasi kejadian salah satu tersangka yakni SD melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujarnya Minggu, (27/8/2017), kemarin, siang pukul 14:01 Wib.
Baca Juga : Bawa Sabu, Sopir Ditangkap Polisi
Sambungnya M. Iqbal, dalam kondisi tersebut petugas memilih mengambil tindakan tegas dan struktur terhadap tersangka. Awalnya, petugas sempat memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu. Namum tersangka SD tetap melawan, hingga akhirnya, ia di tembak hingga tewas saat menjalani hendak mendapatkan pertolongan.
Sedianya oleh tersangka SD, ribuan dan kiloan narkoba itu akan diberikan kepada dua tersangka lainnya untuk di edarkan di wilayah Surabaya juga Sidoarjo. Dari pengakuan tersangka MA, dia sudah melakukan sembilan kali trasaksi barang haram tersebut bersama tersangka NA.
“Kesembilan transaksi tersebut tersangka MA menerima pasokan narkotika jenis sabu dari SD sebayak 11 kg dan 10.0000 butir extasy,” jelasnya.
Menambahkan, selanjutannya kedua tersangka ML dan NA di amankan beserta barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih dalam hingga untuk dilakukan pengembangan.
“Tersangka SD sendiri dikirim ke kamar mayat RS Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan visum jenazah,” pungkasnya. (sga)