Satpol PP Bondowoso Punya Peran Penting Ikut Memerangi Rokok Ilegal
- 4 December 2024
- 0
BONDOWOSO – Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan gempur rokok ilegal di Bondowoso, sangat penting.
Tak hanya itu, Satpol PP yang juga mendapat kucuran anggaran Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2024, dialokasikan untuk bidang penegakan hukum, sebesar Rp 5,5 miliar.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, memiliki tupoksi dalam mensosialisasikan perundang-undangan tentang cukai dan dan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso.
Yang dimaksud rokok ilegal adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan dan dilekati pita cukai bekas.
Seperti yang dikatakan oleh Plh Sekretais Daerah (Sekda) Bondowoso, Haeriah Yuliati, meski memiliki tupoksi sebagai penegak Perda, Satpol PP juga bisa beperan dalam hal penegakan Perda di lingkup peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Ini terkadang banyak orang salah menafsirkan, bahwa penegakan Perda itu terkait sosialisasi apa dan apa, padahal ini yang menyangkut pada DBHCHT, Satpol PP juga berperan untuk penegakan Perda terkait peredaran rokok ilegal,” ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (4/12/2024).
Selain itu, Satpol PP juga menggelar operasi gabungan dengan menggandeng kantor Bea Cukai Jember, dalam melakukan razia ke toko-toko kelontong untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.
Baca Juga : Satpol PP Bondowoso Gencar Gempur Rokok Ilegal, Ini Ancaman Sanksi dan Denda Bagi Pengedarnya
“Tidak hanya sosialisasi saja, tetapi Satpol PP melakukan razia bersama Bea Cukai Jember ke beberapa wilayah yang disinyalir menjadi pusat peredaran rokok ilegal,” ucapnya.
Saat ini, Satpol PP sebagai penegak Perda peredaran rokok ilegal tengah gencar menyisir serta mensosialisasikan tentang bahaya rokok ilegal di Bumi Ki Ronggo.
“Harapan kami, melalui operasi gabungan yang kian gencar dilakukan, peredaran rokok ilegal di Bondowoso bisa diminimalisasi. Edukasi kepada masyarakat juga penting, agar ikut membantu memerangi maraknya rokok ilegal ini,” harapnya.
Seperti diketahui, anggaran DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso di tahun 2024, mencapat Rp 65,5 miliar. Angka ini bertambah, karena di awal Pemkab Bondowoso hanya mendapat kucuran dana sebesar Rp 55,6 miliar.
Data yang diberikan oleh Bagian Perekonomian Setdakab Bondowoso, total pagu setelah perubahan dari pagu awal dan tambahan pagu Silpa tahun 2023, di bidang kesejahteraan masyarakat yang diampu oleh Dinas Pertanian, Diskoperindag, DPMPTSP dan Dinsos mencapai Rp 30,7 Miliar.
Sedangkan untuk bidang penegakan hukum yang diampu oleh Bagian Perekonomian dan Satpol PP, senilai Rp 6,3 miliar. Kemudian, bidang kesehatan yang diampu oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Koesnadi sebanyak Rp 28,3 miliar. (Bus)