Share

 

SURABAYA – Sebanyak 156 pelanggar kendaraan bermotor roda dua diantaranya, 9 tilang tanpa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), Tanpa menujukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 122 tilang, tanpa menggunakan helm sebanyak 14 tilang, tanpa perlengkapan surat surat kendaraan lainnya sebanyak 11 tilang saat digelar rasia oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Gembong Ploso, depan monumen Bambu Runcing Surabaya, kemarin sekitar pukul 09.00 Wib hingga 10.30 Wib.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar, melalui Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Sugiyanto mengatakan, Gelar Operasi rutin ini atas perintah dari bapak kasatlantas dan di gelar di Jalan Raya Embong Ploso, depan monument bambu runcing surabaya.

“Gelar Operasi rutin ini untuk mengantisipasi dan mencegah 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) diSurabaya,” katanya seusai gelar operasi ini.

Dalam gelar operasi ini, dijelaskannya telah menerjunkan sebanyak 40 anggota kepolisian Polrestabes Surabaya.

“Digiat kali ini kami menerjunkan sekitar 40 anggota Polrestabes Surabaya beserta perwiranya,” jelasnya.

 

Baca Juga : Kapolda Jatim Resmikan Aplikasi E-Smart Samsat

 

Kendaraan yang berhasil disita, ditambahkannya ada 9 kendaraan bermotor (Ranmor) karena pemiliknya tidak bisa menujukkan STNK dan SIM bahkan ada kendaraan bermotor yang plat nomornya sudah tidak aktif atau mati.

“Untuk pemilik ranmor tersebut disaat mengambil sepeda motornya diharuskan membawa kelengkapan surat-suratnya di Mapolrestabes Surabaya,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Yunita Tri Lutfiani (19) warga Gubeng Jaya Gang II Surabaya yang saat itu terjaring rasia mengatakan bahwa ia terjaring dikarenakan belum mempunyai SIM C.

“Tadi saya mau berangkat untuk interview melamar pekerjaan tetapi saat melintas ada operasi,sedangkan saya masih belum mempunyai SIM C dan ditilang sama bapak polisi,” katanya. (sga)