
Satlantas Polres Bondowoso Sosialisasikan Penyalahgunaan Rotator dan Sirine
- 12 September 2018
- 0
BONDOWOSO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso melakukan sosialisasi terkait Bulan Tertib Berlalu Lintas dengan sasaran “Pelanggaran Sirine dan Rotator Tidak Sesuai Peruntukannya”. Sosialisasi dilakukan di Terminal Bondowoso, bersama Dinas Perhubungan dengan menyasar paea sopir angkutan umum dan bus.
Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Yudiyono, melalui Kanit Dikyasa Iptu Eko Tugas P, menerangkan, penggunaan rotator maupun sirine sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250.000, dan pidana kurungan maksimal satu bulan.
“Masing-masing warna (rotator) sudah ditentukan. Merah untuk ambulans atau pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk pekerjaan umum dan lain-lain,” ungkapnya.
Baca Juga : Lantik Kades PAW Desa Ampelan, Ini Pesan Bupati Amin
Pihaknya memang gencar melakukan sosialisasi terkait peraturan yang sudah ada sejak lama itu. Melalui sosialiasi konvensional maupun langsung turun ke jalan.
“Ini merupakan salah satu agenda Sat Lantas Polres Bondowoso, selain itu kita rutin menggelar razia terhadap pengendara yang tidak dilengkapi dengan indentitas diri serta kelengkapan kendaraan, kita juga rutin menggelar sosialisasi, “ungkap.
Lebih jauh, Ia menerangkan, bahwa sosialisasi Budaya tertib berlalu lintas sangat penting dilakukan, pasalnya dengan adanya sosialisasi tersebut bisa memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan dalam berkendaraan.
“Kita tidak akan pernah bosan untuk mensosialisasi budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat karena mengingat hal ini ada hubungannya dengan keselamatan pengendara, “tuturnya.(och)