Share

SITUBONDO – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Situbondo berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (5/9/2021) malam. Yaitu, FR (20), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa dan FJ (32), warga Kecamatan Arjasa.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengungkapkan, kronologi penangkapan ke duanya bermula saat Satgas Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang dipimpin oleh Aiptu I Wayan Parka dan Aipda Hudoyo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Dengan cepat petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka FR (20) dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 Handphone dan 1 motor Vario. Hasil pengembangan tersangka FJ (32) juga berhasil kita tangkap dengan barang bukti 4 paket sabu dan 1 Handphone,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iptu Achmad Sutrisno menerangkan, kedua tersangka dikenakan pasal 112 Sub 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Situbondo,” tutupnya. (Ozi)