Share

BONDOWOSO – Seorang pemuda asal Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin membakar sebuah pick milik tetangganya, 10 Januari 2020.

Aksi ini dilakukan oleh pemuda berusia 25 tahun bernama Rahmanto, lantaran sakit hati kepada, Tohari, pemilik kendaran roda empat itu yang disebut menghina Kakak kandung tersangka yang pernah terjerat kasus narkoba.

Dalam konfrensi pers yang digelar oleh Polres Bondowoso, Jum’at (17/1/2020), diterangkan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah, bahwa mobil nopol P-8538-EA milik Wardiyanto (35), warga Jampit, Ijen, yang dipercayakan kepada Tohari.

Sedangkan, pembakaran mobil pick up itu dilakukan tengah malam, saat mobil korban tengah diparkir di Gudang Sarang Walet, di Dusun Dusun Sumberanyar, Rt 3 Rw 4, Desa Sumbergading Kecamatan Sumberwringin.

 

Baca Juga : Ungkap Kasus Karhutla di TWA Ijen, BKSDA III Jatim Beri Penghargaan Polres Bondowoso

 

“Melihat mobil tetangganya diparkir, tersangka memiliki kesempatan untuk melakukan aksinya. Dibakarlah mobil milik korban,” jelas Kapolres Febriansyah.

Pembakaran, kata Kapolres, diawali dengan memecahkan kaca depan mobil. Kemudian Pelaku membakar bantal dan jok yang ada di dalam mobil.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1), dengan hukuman lima tahun lebih.

“Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil pick up, satu pack korek api kayu, dua handuk, batu dan bambu,” katanya.

Untuk informasi, selain kasus pembakaran mobil, selama 16 hari di bulan Januari 2020, Polres Bondowoso berhasil mengungkap 13 kasus dengan meringkus 17 tersangka.

Kasus yang berhasil diungkap merupakan kasus kejahatan jalanan dan prostitusi. Seperti diantaranya yakni, kasus investasi bodong fiktif, kasus pengroyokan, kasus curat, lima kasus Prostitusi dengan jumlah sembilan tersangka, dan ada juga empat kasus narkoba.(och)