Share

BONDOWOSO – DPRD Kabupaten Bondowoso akhirnya menyetujui Perda tentang perubahan anggaran pembangunan dan belanja daerah (P.APBD) tahun anggaran 2017. Perda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh pengesahan.

Persetujuan DPRD ini disampaikan oleh seluruh anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017 dan Penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (13/7).

Selain menyampaikan persetujuan terhadap P.APBD TA 2017, tim Badan Anggaran juga menyampaikan sedikitnya lima saran kepada eksekutif. Seperti disampaikan oleh Tohari, Juru Bicara Badan Anggaran.

Saran-saran yang dimaksud di antaranya, optimalisasi terhadap program kegiatan atau pergeseran-pergeseran pada P-APBD 2017 agar sesuai target kinerja di dalam RPJMD. Kemudian, eksekutif diharapkan bisa memprioritaskan terhadap program atau kegiatan yang tertunda akibat penundaan DAU.

“Ketiga, dalam rangka terhadap persiapan proses Pilkades dan Pilkada perlu konsep dan langkah-langkah antisipatif agar proses Pilkades dan Pilkada dapat berjalan kondusif,” paparnya.

 

Baca Juga : Lantik Ratusan KS, Guru dan Bidan, Ini Pesan Bupati Amin

 

Selain itu, Lanjut Tohari juga perlu dilakukan evaluasi terhadap program pengadaan kendaraan dinas Bupati, Wabup, dan ketua DPRD untuk dialihkan pada program-program yang lebih membutuhkan. Tak kalah pentingnya juga perlu adanya fokus garapan terhadap destinasi wisata sehingga berdampak pada PAD Bondowoso. “Sebagaimana seperti saran yang disampaikan diharapkan untuk diakomodir dan disesuaikan dalam struktur P-APBD 2017,” kata Tohari.

Sementara itu Bupati Amin Said Husni, menyampaikan bahwa penetapan ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan DPRD untuk membangun Bondowoso secara bersama-sama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk informasi, anggaran P-APBD 2017 ini mengalami defisit. Berdasarkan penjelasan dari Banggar disebutkan bahwa jumlah pendapatan setelah perubahan yakni Rp 1,892 triliun, sedangkan jumlah belanja setelah perubahan yakni Rp 2,346 triliun. Sehingga mengalami defisit sekitar Rp 111 milliar. (och)