Share

 

BONDOWOSO – Sejumlah APK (Alat Peraga Kampanye) para calon legislatif di Dapil 4, Jambesari dan Grujugan diduga dirusak oleh orang tak dikenal. Tampak, APK caleg berbentuk baliho dan spanduk itu dirobek bagian tengahnya, dan ada pula yang dirusak seluruh bagian gambar caleg.

Bawaslu Bondowoso, melalui Anggota Komisioner Divisi Hukum, Fricas Abdillah, mengaku belum menemukan dugaan tindak pidana pemilu terkait adanya dugaan pengrusakan APK caleg. Namun demikian, jika memang ada bukti-bukti permulaan, seperti pelapor yang memenuhi syarat formil dan materil, pasti akan diproses.

Adapun yang dimaksud syarat formil dan materil yakni, harus ada pelapornya, barang bukti, kronologis, dan saksi-saksi.

“Karena perusakan APK ini melanggar pasal 290 huruf g UU nomer 7 tahun 2017, dengan sanksi pidananya yang ada di Pasal 521,” urainya.

Ia menerangkan pengrusakan APK ini  masuk dugaan tindak pidana pemilu. Dengan sanksi, yakni dipidana dengan pidana penjara minimal dua tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Masih belum ada laporan di Dapil 4. Tapi nanti akan kita telusuri,” urainya.

Lebih jauh, Fricas Abdillah menerangkan pihak parpol bisa melaporkan hal tersebut. Tapi, sejauh ini belum ada laporan yang masuk.(och)