Share

BONDOWOSO – Ribuan pernikahan di Bondowoso belum tercatat di Pengadilan Negeri Agama. Penyebabnya karena angka pernikahan di bawah umur yang masih tinggi. Dengan begitu usia sang anak tak memungkinkan mendapatkan legalitas hukum, maka pernikahan dilakukan secara di bawah tangan.

Agung Trihandono, Asisten 1 Pemkab Bondowoso, usai acara Monitoring dan Evaluasi Kesatuan Gerak PKK di Kantor Desa Jetis, Kecamatan Curahdami, Kamis (7/12), menyebutkan, di tahun 2017 perniakahan dini yang tercatat secara resmi sekitar 2.100 dari total 5.400 pernikahan dini. Jadi masih ada sekitar 44 persen pernikahan yang berlum tercatat.

“Setelah itu kita temukan data di lapangan, ternyata banyak warga yang masih melakukan pernikahan yang tidak tercatat. Setelah kita cermati rata-rata mereka adalah usia di bawah umur tadi. Bisa dicatatkan tapi kan perlu syarat-syarat tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, ini menjadi persoalan sosial yang memang berkembang di masyarakat. Utamanya, persoalan pemahaman budaya, tentang anak yang jika di usia 15 tahun belum menikah artinya tidak laku.

Baca Juga : Kejaksaan Akan Tindak Perusahaan dan Desa yang Tak Daftar BPJS Ketanagakerjaan

Karena ini menjadi permasalahan budaya, kata Agung, pihaknya akan mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk menyosialisasikan permasalahan ini.

“Karena ini bukan persoalan struktural, melainkan persoalan kultur. Maka kita harus melibatkan orang-orang yang ada di lingkungan kultur,” paparnya.

Sejauh ini, pihaknya telah melaksanakan sidang isbat nikah terpadu yang menggabungkan tiga instansi sekaligus dalam pelaksanaanya, yakni Dispendukcapil, Pengadilan Agama serta Kementrian Agama Bondowoso. Sidang isbat dilaksanakan di Kecamatan Botolinggo, terhadap 383 pasangan nikah. 200 pasangan di antaranya dari Kecamatan Botolinggo, sementara sisanya berasal dari Cerme, Tlogosari, Kelabang, serta Prajekan. (och)