
Resmob Polres Situbondo Bekuk Pelaku Pencurian Motor dan Handphone
- 24 October 2022
- 0
SITUBONDO – Personel Resmob wilayah timur Polres Situbondo membekuk NH, warga Kampung Curah Temu, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Minggu (23/10). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Hudoyo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya pria 29 tahun ini melakukan pencurian motor dan handphone milik Busana (30), warga Kampung Ranurejo, Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih.
“Iya mas, tim kami di wilayah timur melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan inisial NH. TKP nya di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB,” ucapnya kepada Jurnalis Memo Indonesia.com melalui pesan WhatsApp,” Senin (24/10/2022)
AKP Dedhi mengatakan, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti. “Di antaranya motor Yamaha Mio warna merah, handpone merk Oppo F9 warna biru, handphone android warna biru, handphone merk Cros warna putih, handphone merk Samsung wana coklat dan charger handphone Oppo warna putih,” bebernya.
Baca Juga : Peringatan Hari Santri Nasional, Wabup Situbondo Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. “NH masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” tegas pria asal Mojokerto ini.
Menurut AKP Dedhi, pencurian tersebut berawal ketika pelaku bermalam di rumah korban, Sabtu, 22 Oktober 2022. “Sekitar pukul 09.00 WIB, NH ini bangun tidur. Ketika melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, dia langsung mengambil handphone di dalam kamar dan membawa motor korban,” pungkasnya.
Lebih jauh, AKP Dedhi menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian. “Untuk ancaman hukumannya adalah kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (OZI)