Reskoba Bondowoso Ungkap 8 Kasus, Salah Satunya Penjualan Ganja Online
- 25 June 2021
- 0
BONDOWOSO – Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari delapan kasus yang diungkap selama kurun waktu sekitar tiga bulan itu, berhasil diamankan delapan tersangka.
Kemudian turut juga diamankan sejumlah barang bukti. Secara berurutan yakni sabu-sabu dengan berat bersih 4,76 gram, 0,24 gram dan 0,3 gram. Kemudian, pil putih logo Y sebanyak 1.088 butir dari tiga kasus berbeda.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, untuk kasus yang terkait penjualan ganja pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial BK dan MAF.
Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari warga. Mulanya, polisi membekuk BK di kediamannya Dusun Pace, Desa Pejagan, Jambesari, Darus Sholah, Bondowoso, Minggu (20/6) pukul 24.00 WIB.
Saat dilakukan pengembangan, BK mengaku membeli ganja dari MAF.
Baca Juga : Pastikan Penanganan Covid-19 Berjalan Baik, Bung Karna Kunjungi Tiga Kecamatan
Tanpa menunggu lama, keesokan harinya, Senin (21/6) sekira pukul 04.30 WIB, polisi meringkus MAF di rumahnya Desa Wonosari, Wonosari, Bondowoso.
“BK ini ditangkap saat akan menjual ganja. Kemudian dikembangkan, ternyata BK ini dapat barangnya dari MAF. Tersangka (MAF) menyasar pembeli kalangan umum. Artinya, tidak ada usia khusus,” jelasnya.
Ia menjabarkan ganja tersebut didapat oleh MAF dari pembelian ganja secara online yang diduga merupakan jaringan dari penjualan di Medan.
Sebagaimana pengakuan tersangka, katanya setiap usai memesan secara online. Barang tersebut kemudian dikirim melalui jasa kurir kepada pemesannya.
Karena itulah, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut.
“Dapatnya ganja dari Medan ini, online tadi. Makanya kita koordinasikan dengan teman-teman di Medan nanti,” ujarnya.
Dari ke dua pelaku sendiri, turut diamankan ganja dengan berat bersih masing-masing 175,56 gram dan 0,36 gram.
Mereka disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup,” tutupnya.(och)