Share

BONDOWOSO – Dinas Pendidikan (Diknas) Bondowoso menyebutkan kurikulum merdeka belajar akan direalisasikan pada bulan Juli 2022. Atau sekitar tahun ajaran baru.

Sebagai langkah awal, Diknas bahkan telah menggelar wokshop serentak di beberapa sub rayon beberapa lembaga. Baik KB, TK, SD, dan SMP.

“Juli, tahun ajaran baru,” ujar Kepala Diknas Bondowoso, Sugiyono Eksantoso dikonfirmasi Rabu (18/5/2022).

Ia menyebutkan, dalam setiap workshop ini setiap peserta akan langsung membuat produk. Seperti contohnya, kepala sekolah akan langsung membuat KOSP – Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan. Kemudiannya, guru akan membuat RPP, perangkat mengajarnya yang akan dipakai pada Juli mendatang.

“Sebenarnya kan tak ada masalah, karena materinya tetap. Hanya model pendekatannya yang berubah, menggunakan project best learning. Anak tak hanya disuruh mencatat saja,” ujar Sugiyono.

Ia mengaku, pihaknya akan langsung serentak dilakukan di semua jenjang pendidikan.

Karena itulah, disebutnya Bondowoso menjadi salah satu kabupaten yang berani menerapkan kurikulum merdeka belajar secara serentak ini.

“Bondowoso memang salah satu yang berani melaksanakan secara serentak ini,” imbuhnya.

Baca Juga : Tak Indahkan Himbauan, Satpol PP Bondowoso Sita Gas Elpiji PKL di Jalan Ahmad Yani

Menurut Sugiyono, pihaknya berani melakukan serentak baik di sekolah kawasan perkotaan maupun pelosok. Karena, ini lebih kepada SDM, bukan sarana prasarana.

Dikutip dalam website resmi Kemendikbud, yakni
https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/detail-ikm/.

Diterangkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.(och)