
Ratusan Warga Talkandang Terima Sertifikat PTSL, Legislatif dan Kades : Simpanlah Baik-baik, Jangan Sampai Hilang
- 20 October 2022
- 0
SITUBONDO – Puluhan warga masyarakat Desa Talkandang, Kecamatan Kota Situbondo menerima sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Penyerahan yang dilakukan di Kantor Desa setempat pada Kamus (20/10/2022) itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Talkandang Suryanto dan Kasubag TU ATR/ BPN Abdi Wijaya.
Kades Talkandang, Suryanto mengatakan bahwa pengadaan program PTSL ini sebagai upaya pemerintah desa dalam meringankan dan mensejahterakan beban masyarakat.
Lebih-lebih, lepemilikan sertifikat ini sangatlah penting bagi masyarakat. Tidak hanya menjadi syarat secara administratif dan formil saja.
Namun juga menjadi jaminan kepastian hukum bagi pemilik sertifikat tersebut.
“PTSL ini merupakan program pemerintah pusat yang langsung diintruksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo melalui kementerian ATR/ BPN dengan tujuan menciptakan suasana kondusif dalam kepemilikan sertifikat tanah di masyarakat,” jelasnya.
Ia menjelaskan jika pihaknya telah mengajukan program PTSL di desanya sebanyak 1.250 bidang.
Baca Juga : Penemuan Mayat Bayi di Panji Kidul, Kades : Bukan Warga Kami
Tahap pertama sudah diberikan pada pemohon sebanyak 25 bidang bulan lalu di kantor BPN Situbondo, dan hari ini tahap ke dua sebanyak 80 bidang.
“Biaya pengurusan PTSL ini sangatlah murah, lanjutnya, hanya Rp 150 000, dan sertifikat ini besar manfaatnya. Jadi, simpanlah baik – baik, jangan sampai hilang,” ucapnya.
Ucapan senada juga di sampaikan Zuhri Nirwana dari Komisi III DPRD Situbondo.
Dalam sambutannya menghimbau pada masyarakat pemohon, agar betul hati-hati dalam menyimpan sertifikat tersebut.
“Semoga di tahap selanjutnya pihak BPN Situbondo akan cepat menyelesaikan, dan mari kita dukung terus semua program pemerintah Desa Talkandang, agar ke depan lebih maju dan berjaya,” pungkasnya.(Ipung)