Ratusan Perusahaan di Bondowoso Belum Menggaji Karyawan Sesuai UMK
- 31 October 2017
- 0
BONDOWOSO – Ketua Dewan Pengupahan Bondowoso AgungTri Handono, mengakui bahwa masih banyak perusahaan di kota Tape ini yang menggaji karyawannya di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten). Bahkan, Ia memperkirakan pada tahun 2016 baru sekitar 15 persen dari total sekitar 500 perusahaan di Bondowoso yang baru bisa menggaji sesuai UMK.
Sebenarnya dalam permasalahan ini, kata Agung, Pemerintah kabupaten tetap melakukan pengawasan tapi bijak dalam mengambil keputusan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum bisa membayar sesuai UMK. Maksudnya, tetap memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk bertahan dan menjadi lapangan pekerjaan bagi masyarakat Bondowoso republik kopi ini.
“Kalau kita paksakan justru nanti malah banyak yang tutup,” jelasnya pada Memo Indonesia usai Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penetapan UMK 2018, di Resto Orilla, Senin (30/10).
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya bagi perusahaan-perusahaan yang memang belum mampu memenuhi pembayaran upah pegawai sesuai UMK bisa mengajukan dispensasi melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
“Itu tahun kemarin ada yang melakukan (dispensasi) ada yang ndak. Mungkin dari tahunke tahun akanterus kita tertibkan. Supaya nanti ita bisa record perusahaan yang sudah sesuai berapa danyang belum berapa,” paparnya.
Baca Juga : Bondowoso Usulkan UMK 2018 Sebesar Rp 1,6 Juta
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan UMK yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja belum efektif. Penyebabnya, dinas tersebut masih menanggap monitoring dan evaluasi ini adalah sesuatu yang rutin. Padahal, menurutnya konteks dari pengawasan ini berbeda.
Karena itu, ke depan pihaknya akan mendorong dinas tersebut bersama Apindo dan SPSI untuk melakukan pengawasan sekaligus memeriksa kondisi kesehatan perusahan-perusahaan di Bondowoso.
“Makanya nanti biar saya dorong lagi untuk ketemu Apindo dan SPSI untuk jalan bareng. Mungkin sekaligus kita ngecheck bagaimana perusahaan yang ada itu sehat atau tidak, bagaimana partisipasi terhadap BPJS Ketenagakerjaannya juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui , Pemkab Bondowoso mengusulkan UMK Kabupaten tahun 2018 sebesar Rp 1.650.000. Usulan ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan pada 1 November 2017. Sementara jumlah UMK tahun 2017 yakni Rp.1.533.910. (och)