Ratusan Guru dan Penyuluh Pertanian Terima SK PPPK
- 22 February 2021
- 0
BONDOWOSO – Sebanyak 312 guru dan penyuluh pertanian di Bondowoso menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SK tersebut diberikan langsung oleh Bupati Salwa Arifin di Pendopo Bupati, Senin (22/2/2021).
Bupati Salwa Arifin dalam sambutannya mengatakan, mereka menerima SK pengangkatan dengan kontrak kerja dari Januari 2021 hingga Desember 2025.
Dari segi kontrak kerja, katanya, PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.
“Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN. Sehingga tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan,” ungkapnya.
Ia pun mengharapkan kepada ratusan penerima SK agar nantinya bisa bekerja secara profesional.
“Termasuk memberikan pelayanan publik sebaik-baikanya,” harapnya.
Baca Juga : Jika Toko Modern Tak Jual 20 Persen Produk Lokal, Ketua DPRD Minta Pemda Cabut Ijinnya
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Bondowoso Apil Sukarwan mengatakan, PPPK menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
Mereka juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka kesejahteraan pegawai dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan obyektif lainnya setara dengan ASN,” imbuhnya.
Apil menegaskan bahwa rekrutmen PPPK bukan tenaga honorer biasa. Sebab, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme.
“Jadi PPPK ini bukanlah tenaga honorer biasa. Tetapi dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme,” ujarnya.
Berdasarkan skema kerjanya sendiri ASN difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.
Sedangkan, PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme kinerja instansi pemerintah.
Diterangkan oleh Apil bahwa total ada 315 yang akan menerima SK. Namun, tiga orang di antaranya ada yg meninggal, tak lolos klarifikasi, dan satu lagi diterima sebagai ASN di Provinsi Jatim.(och)