Raperda Perlindungan dan Pengembangan Klaster Kopi Ditetapkan Jadi Perda
- 25 August 2018
- 0
BONDOWOSO – DPRD Bondowoso akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Dan Pengembangan Klaster Kopi sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda pengembangan klaster kopi itu merupakan satu dari tiga Ranperda inisiatif Bupati Bondowoso yang diusulkan pada (15/5) beberapa bulan lalu. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna tentang Penetapan Perubahan APBD TA. 2018 Dan Raperda Perlindungan Dan Pengembangan Klaster Kopi Bondowoso, Jumat (24/8).
Bupati Bondowoso Amin Said Husni mengungkapkan, bahwa Perda tersebut telah mengukuhkan Bondowoso sebagai republik kopi.
Baca Juga : Bupati Amin: Kopi Angkat Harkat Perekonomian Bondowoso
“Ini seolah menyempurnakan bangunan Bondowoso Republik Kopi yang sedang kita giat kan. Karena sudah kelompok tani, sudah ada IG, BUMD kemudian sekarang sudah ada perda yang menjadi payung untuk itu semua,” ungkapnya.
Adanya payung hukum tersebut, lanjut Amin, sangat berperan vital bagi keberlangsungan idustri perkopian Bondowoso, sekaligus melindungi tataniaga kopi yang selama ini telah diatur dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Sejak ditetapkannya Perda tersebut, diharapkan perkembangan perkopian Bondowoso dapat berkembang lebih pesat dengan standar mutu yang lebih baik.
“Dengan harapan dapat segera dilaksanakan dan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah,” tutup Bupati Amin. (abr)