Share

SURABAYA – Renaldo Wili Nelson (20) Warga Jalan Banyu Urip Jaya VI/47 Surabaya berhasil di bekuk Tim Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya usai melakukan aksi jambret di depan Indomaret, jalan Sukomanunggal Surabaya. Pria yang berprofesi sebagai Clening Service ini ditangkap di Jalan Dukuh Kupang Gang 1 Surabaya, kemarin sekitar Pukul 09.30 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, AKP Muhammad Akhyar membenarkan telah menangkap satu pelaku jambret di depan Indomaret. “Benar, pelakunya sudah kami tangkap dan korbannya bernama Shofie Salsabilah Maharani (17) Siswi pelajar SMA surabaya, warga Dukuh Kupang Barat III/1-B Surabaya,” katanya di Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya, kemarin.

Muhammad Akhyar mengungkapkan, kronologi kejadian saat itu pelaku bersama temannya berniat jalan-jalan mengunjungi jalanan baru yang ada di Jalan Sukomanunggal, Surabaya.

“Tepat di depan Indomaret, pelaku melihat korban sedang sedang memainkan Handphone (HP).Dan tanpamembicarakan kepada teman yang diboncengnya tersangka (Renaldo,red)tersebut dia langsung membelokkan sepeda motornya kemudian merampasnya HP milik korban dan langsung kabur,” ungkapnya.

 

Baca Juga : Jebol Plafon Untuk Mencuri,Digagalkan Polisi

 

Setelah pelaku kabur, dijelaskannya korban langsung berteriak histerissehingga warga sekitar mendengarnya kemudian membantu mengejar pelaku dan pelaku berhasil ditangkap warga Di Jalan Dukuh Kupang Gang 1 Surabaya.

“Beruntung saat yang bersamaan petugas kami melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) guna mengantisipasi 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di Jalan Dukuh Kupang barat dan langsung mengamankan pelaku dari amuk massa,” jelasnya.

Ditambahkannya, pelaku bersama barang bukti berupa Satu buah handphone Merk Vivo Warna Roos Gold dan Satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol L-4056-VR warna putih beserta Kunci Kontaknya diamankan di  Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya.

“Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya dan di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, disertai ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (sga)