Share

BONDOWOSO – Puluhan warga Desa Petung, Kecamatan Curahdami mendatangi balai desa setempat, Selasa (24/5/2022).

Kedatangan mereka untuk mengeluhkan bau tak sedap yang disebabkan kandang ayam milik warga setempat.

Arbain Nawawi, Koordinator Aksi mengatakan, bau menyengat dari kotoran ayam petelur itu bahkan menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan pernafasan.

“Ketika kontrol (periksa, red) ke beberapa dokter. Kemungkinan salah satunya disebabkan polusi udara dari bau menyengat itu,” jelasnya..

Karena itulah, pihaknua meminta agar pemilik peternakan ayam, untuk memindahkan kandangnya ke tempat yang jauh dari pemukiman. Agar bau yang ditimbulkan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Terlebih selama beberapa tahun, mereka merasa dirugikan.

“Itu merugikan kami, secara jasmani dan rohani,” cetusnya.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kepala Desa Petung, Guntoro mengatakan selama ini peternak yang dikeluhkan oleh warga memang tidak mengikuti prosedur yang ada. Serta, tidak mengajukan perizinan termasuk persetujuan dari warga setempat. Bahkan pemberitahuan ke pihak desa juga ditegaskan belum ada.

Baca Juga : Masih didalami, kapolres wimboko sudah kantongi nama pelaku pencurian di desa gading sari

“Kalau gak ada keluhan dari masyarakat. Dianggap tidak ada keresahan dari masyarakat,” katanya.

Beruntung setelah dipertemukan dua belah pihak, aksi demonstrasi berakhir damai, serta dapat mengahsilkan suatu keputusan yang dapat diterima semua pihak. Yakni peternak diberikan kesempatan selama enam bulan untuk tetap menempati kandangnya. Namun, setelah itu mereka harus memindahkan kandang yang dikeluhkan.

Kesepakatan juga dibubuhkan dalam perjanjian hitam di atas putih. Ditandatangani oleh perwakilan warga, peternak, kepala desa dan unsur terkait lainnya. Bahkan jika ada yang melanggar kesepakatan, maka jalur hukum akan menjadi penentu.

“Apalagi dari perwakilan pihak Polsek (Curahdami, red) sudah menyampaikan, kalau salah satu tidak mengindahkan hasil musyawarah. Maka kita proses jalur hukum mungkin sama masyarakat,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, lokasi kandang yang dikeluhkan oleh warga memang jaraknya sangat dekat dengan rumah warga, bahkan ada kandang ayam yang tidak sampai mencapai 10 meter.

Padahal berdasarakan aturan, jarak minimal kandang dengan pemukiman 500 meter.(och)