Share

BONDOWOSO – Sebanyak 47 papan reklame yang tersebar di beberapa titik di Bondowoso nunggak pajak selama tiga tahun.

Bahkan, beberapa di antaranya sempat menjadi temuan BPK RI pada tahun 2019. Selain itu, Bupati Salwa Arifin juga sempat disurati oleh PT. KAI karena papan reklame yang berada di wilayah perkeretaapian belum mengurusi ijin perpanjangan sewa tanahnya.

Ironisnya, para pemilik papan reklame ini tak hanya pengusaha tulen. Melainkan, sebagian ada juga yang merupakan seorang ASN, mantan anggota dewan, seorang Pengurus Ansor Jatim, perusahaan rokok, Kantor Pos, mebel, dan beberapa nama lainnya.

Dari puluhan papan reklame tersebut dua di antaranya pada Selasa (9/11/2021) oleh Satgas Pajak Kabupaten dipasangi poster himbauan bertuliskan “Himbauan, media promosi ini belum membayar pajak”.

Dua papan reklame berukuran 4×6 m2 tersebut, berada di depan eks bioskop Presiden atau di sekitaran Jl. Kis Mangunsarkoro.

Demikian dituturkan oleh Misnandar, Kasubbid Penagihan Pajak Daerah, Bapenda Bondowoso.

” Yang satunya punya ASN atas nama MF dinas di Disparpora. Yang utara itu semula punya PT. DMD, Jember. Sekarang setelah saya hubungi ternyata sudah diserahkan kepada M. Bahkan sudah saya panggil,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya telah bersurat terkait tunggakan pajak yang belum dibayar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lagi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ternyata selama tiga tahun terakhir tidak ada data (tidak membayar pajak, red).

Baca Juga : Cakades Klekean Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Demi Pertahankan Tanah Masyarakat

“Sejak 2019 kita hubungi, mereka janji-janji terus. Kalau yang ini (menunjuk papan reklame milik MF) itu Rp 3 juta. Kalau yang itu (menunjuk papan reklame milik M) Rp 3,3 juta per tahun,” ujarnya.

Misnandar mengaku bahwa ke depan 45 papan reklame yang lain pun akan ditertibkan juga. Sembari menunggu Perbup terbaru.

“Satu atau dua minggu lagi ya, nunggu Perbupnya sekarang masih ditandatangani, sudah naik ke Pak Bupati,” ujarnya.

Ditanya perihal total pajak yang tak terbayar untuk 47 papan reklame, kata Misnandar, untuk setahun nilainya mencapai sekitar Rp 168.150.000. Namun, mereka menunggak hampir tiga tahun.

“Tinggal dikalikan tiga tahun itu,” ujarnya.

Adapun untuk nilai pajak masing-masing reklame beragam, tergantung besarannya. Terendah yakni Rp 275 ribu, dan tertinggi Rp 11.875.000.

Besaran ini masih belum termasuk retribusi sewa tanah papan reklame yang memang disesuaikan dengan lokasi berdirinya.

Jelas Misnandar, untuk retribusi sewa tanah di bawah Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR yaitu papan reklame yang berdiri di kawasan jalan kabupaten. Sementara yang ada di jalan Provinsi yang terdiri dari jalan di Wringin-Prajekan, dan Maesan-Alun-alun Ki Bagus Asra, kewenangannya di Bina Marga Provinsi.

Sementara itu, Samsul Hadi, Kepala Bida P3SN Satpol PP Bondowoso menerangkan, permasalahan ini sudah komplek. Karena, dari sisi pajak belum membayar, dan retribusi sewa tanah yang menjadi temuan BPK juga ada.

Sehingga, Satgas Pajak Kabupaten telah menyusukan regulasi yang akan diundangkan dalam minggu ini oleh Bagian Hukum.

“Itu menjadi acuan kita untuk melakukan penertiban ke depan,” ujarnya.

Ia menyebut, tim Satpol PP sendiri juga menerjukan satu pleton tim. Karena memang Satpol PP masuk dalam tim Satgas Pajak kabupaten.

“Kita juga mohon kerjasamanya untuk edukasi tertib pajak,” pungkasnya.(och)