Share

BONDOWOSO – Sebanyak 78 kepala keluarga (KK) yang menjadi korban banjir bandang tahun 20202 di Kecamatan Ijen mendapatkan lahan dengan status pinjam pakai kawasan hutan.

Penyerahan secara simbolis disampaikan oleh Bupati Salwa Arifin, di Pendopo Kabupaten, Kamis (23/12/2021).

Menurut Bupati Salwa Arifin, kawasan kecamatan Ijen pernah dilanda banjir bandanh dua kali. Yakni pada Tanggal 29 Januari dan 24 Maret 2020 lalu. Bencana alam itu mengakibatkan kerusakan fisik rumah milik warga, yaitu 49 unit rumah di Desa Kalisat dan 29 unit rumah di Desa Sempol.

Karena itulah, pihaknya mengambil langkah cepat dengan bersurat kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk meminta ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk tempat relokasi permukiman terhadap warga korban bencana bandang.

“Dan akhirnya setelah melalui proses dan mekanisme panjang, Gubernur Jatim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jatim menyetujui penggunaan kawasan hutan non komersial untuk pembangunan tempat penampungan korban bencana banjir bandang,”ungkapnya.

Luasan total lahan yang diberikan dengan status pinjam pakai yakni sekitar 4,6 hektar. Dari luasan itu, tak hanya membangun rumah warga. Melainkan, juga untuk pembangunan sarana penunjangnya yang bersifat non komersial.

“Saya berharap agar pemanfaatan lahan ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Hari Cahyono menerangkan, pihaknya hanya menyiapkan lahan untuk 78 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang tersebut, dengan bentuk MoU pinjam pakai.

Baca Juga : Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Hasil Cipta Kondisi 2021

“Pinjem pakai masyarakat terhadap Perhutani yang ada. Itu maksimal 20 tahun,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media di Pendopo Bupati.

Masing-masing KK mendapatkan jatah lahan seluas 9,8 meter persegi.

“ Lokasinya di Kalisat petak 103A,” terangnya.

Di tempat yang sama, Adm Perhutani KPH Bondowoso, Andi Adrian Hidayat menerangkan bahwa Pemkab telah mengajukan relokasi seluas 4,6 hektar di Desa Kalisat melalui SK Gubernur Jawa Timur.

“Karena Ibu Gubernur mempunyai kewenangan IPPKH (ijin pinjam pakai kawasan hutan). Sekarang ini statusnya ijin pinjam pakai, jadi masih lahan kehutanan itu,” urainya.

Andi mengaku, untuk durasinya sendiri yang tertuang dalam SK Gubernur sekitar dua tahun.

“Kalau di IPPKH itu boleh sampai 20 tahun, cuma didalam SK ini kalau tidak salah saya baca, segera dilakukan upaya tukar menukarnya,” urainya.

Pihaknya berharap, kepada warga ketika melakukan pembangunan di lahan tersebut, jangan asal membangun saja. Namun diukur juga untuk kemudian menjadi desa wisata.

Karena lahan tersebut dinilainya, aman dari bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, karena posisinya di ketinggian dan berbatuan rejeng.

“Harapan saya, kalau dibangun jangan asal, kita jadikan desa wisata. Itu posisi yang luar biasa untuk desa wisata. Deket terminal, deket jalan,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis, bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja sektor tembakau sebesar Rp 900 ribu, penyerahan aset prasarana, sarana, serta utilitas (PSU) perumahan tahun anggaran 2021.(och)