Share

SITUBONDO – Polres Situbondo menangkap seorang terduga penjual judi togel, berinisia SE (52), pada Sabtu (19/2/2022).

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga.

Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno SH, mengatakan, penangkapan dilakukan dengan melakukan penggerebekan di rumah terduga di sekitaran Kecamatan Panji.

Baca Juga : Rakornas Stabilisasi Bapok, Mendag: Kebutuhan Puasa dan Lebaran Terkendali

Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti satu lembar kertas rekapan pengeluaran nomor togel, satu lembar kertas bertuliskan pesanan nomor togel, satu unit HP dan uang tunai Rp. 338.000.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan terhadap aktifitas terduga penjual togel di wilayah Kecamatan Panji,” katanya.

“Pelaku langsung dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dia mengimbau agar seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika mendapati hal-hal yang mencurigakan atau pelanggaran lain.

“Kita berharap masyarakat prokatif apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana segera melaporkan ke Polisi ke Call Center 110,” pungkasnya.(Her)