Share

SITUBONDO – Polres Situbondo segera melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi kasus perampasan paksa jenazah Covid-19 di Dusun Karangmalang, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kamis (22/7/2021).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Situbondo, AKBP Imam Rifai.

“Terkait kejadian tersebut kami segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Diantaranya petugas Patwal, sopir ambulan dan Kepala Desa Panji Kidul,” ujarnya.

Mantan Penyidik KPK ini mengatakan, pihak keluarga maupun masyarakat yang merampas peti jenazah terlebih dahulu dites swab antigen. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Khususnya di wilayah Desa Panji Kidul.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, kita tunggu sampai tujuh hari setelah meninggalnya pasien Covid-19 tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Imam Rifai mengungkapkan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku perampasan peti jenazah Covid-19.

“Baik dari KUHP, maupun undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga : Jelang Pilkades Serentak, Wabup Irwan Ingatkan Kades Tidak Ngompori

Orang nomor satu di Polres Situbondo ini menjelaskan, penyidik dari Satreskrim akan terus memproses kasus perampasan paksa jenazah Covid-19 di Desa Panji Kidul.

“Tindakan itu sangat membahayakan, karena berpotensi terjadi penularan Covid-19. Untuk itu, saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Situbondo tidak merampas peti jenazah Covid-19,” tutupnya.

Sebelumnya, kembali beredar video perebutan paksa jenazah Covid-19 yang hendak dimakamkan sesuai Prokes. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Karangmalang, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji. Dalam video yang berdurasi 29 detik itu, terlihat para warga yang mengambil jenazah yang diduga terpapar Covid-19.Tak cukup sampai disitu, warga juga memukuli peti jenazah tersebut hingga hancur. (Ozi)