Share

SITUBONDO – Satreskoba Polres Situbondo mengamankan sembilan orang terduga pengedar Narkoba di wilayah timur Kota Santri sepanjang sebulan terakhir.

Semua tersangka itu merupakan pelaku atas lima kasus ungkap Narkotika jenis sabu, penyalahgunaan obat daftar G, dan penyalahgunaan bahan berbahaya atau Miras.

Demikian dituturkan oleh Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, saat Konfrensi pers di Halaman Mapolres setempat, Senin (22/8/2022).

” Ini baru kita temukan, ini dari jaringan dari wilayah timur yang ada di Situbondo. Ini di daerah Kapongan,” urainya.

Baca Juga : Dalam Sebulan Polres Situbondo Ungkap 4 Kasus Perjudian, Ada Judi Online

Ia menerangkan, sasaran penjualan narkoba oleh pelaku yakni pada masyarakat umum. Namun, pihaknya sendiri juga tengah mewaspadai jika masuk di lingkungan pelajar.

“Tapi ini juga harus kita waspadai jika masuk ke lingkungan pelajar,” urainya.

Bersama para pelaku sendiri, pihaknya mengamankan 12,02 gram sabu-sabu, dan 1.377 butir pil trex.

“Untuk narkoba sendiri kita terapkan pasal tentang Narkotika dan kesehatan pangan. Adapun sanksinya yang narkotika itu ada yang lima tahun, dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(Och)