Share

BONDOWOSO – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso dalam sepekan sejak 18 Agustus 2017, berhasil mengungkap sebanyak lima perkara terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang sejenis pil koplo dan sabu-sabu.

Kapolres Bondowoso AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, saat press release di halaman Polres Bondowoso, Senin (28/8), menjelaskan tiga perkara yang berhasil diungkap yakni terkait dengan peredaran pil koplo. Dari tiga perkara ini, pihaknya mengamankan sedikitnya empat tersangka dengan barang bukti jumlah totalnya yakni sebanyak 4.000 butir pil koplo.

“Dari tiga perkara itu, yaitu 500 butir, 500 butir dan 3000 butir,” ungkapnya.

Sementara, dua perkara yang lain yakni terkait penyalahgunaan obat terlarang sejenis sabu-sabu. Ia menjelaskan, perkara pertama pihaknya berhasil mengamankan seorang guru agama sekolah dasar, yang tertangkap pada 22 Agustus 2017, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,32 gram.

“Kemudian yang terbaru kita mengungkap sebesar 0,5 gram dengan tersangka berinisial M warga Tlogosari. Jadi berat total barang bukti dari kedua tersangka yakni sebesar totalnya 0,8 gram,” paparnya.

Terkait salah seorang tersangka yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil, Kapolres Taufik, mengatakan bahwa proses hukum tetap berjalan dan diupayakan untuk segera diungkapkan ke Pengadilan.

“Nanti putusan terkait status PNSnya ada mekanisme tersendiri, kita akan memberikan informasinya kepada atasannya dalam hal ini Diknas, terkait itu bahwa prosesnya sudah dilimpahkan ke pengadilan termasuk juga kalau sudah mendapat hukuman dan kepastian hukuman seperti apa itu mungkin kan ada tindak lanjutnya,” pungkasnya. (och)