Share

BONDOWOSO – Warga Desa Sukosari Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso berinisial MA (40) diamankan Satreskrim Polres Bondowoso setelah ketahuan memiliki serbuk mercon seberat 14,1 kilogram. MA diamankan aparat pada 17 Mei 2020 kemarin saat sedang berada di sebuah Jalan Desa Gununganyar Kecamatan Tapen.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, serbuk mercon tersebut dibuat sendiri oleh pelaku di mana bahannya dia beli dari seseorang asal Kabupaten Situbondo. Selain 14,1 serbuk mercon, Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 uniy sepeda motor, alat tumbuk dan alat timbang.

“14,1 kilogram serbuk ini kalau dijadikan mercon, menjadi kurag lebih 2.000 butir petasan. Bahan peledak ini akan dijual ke orang lain,” katanya saat rilis di Mapolres setempat, Selasa (19/5/2020).

 

Baca Juga : Banyak BST Kemensos di Bondowoso Tak Tepat Sasaran, Begini Penjelasan Dinsos dan Pesan Wabup

 

Polres Bondowoso masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, beberapa nama yang merupakan jaringan jual beli serbuk mercon sudah dikantongi.

“Pengembangan dari kasus ini, ada jaringannya. Kami perintahkan ke Kasatreskrim dalam 1×12 jam bisa menangkap,” tegasnya.

Sementara tersangka mengaku membuat serbuk mercon karena ada pesanan dari seorang konsumen. Tersangka mengaku belajar membuat serbuk mercon dari beberapa campuran bahan tertentu dari seorang temannya pada tahun 2018 lalu.

“Saya buat karena ada pesanan. Tau buat dari teman sekitar 2018 lalu,” akunya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1), (3) Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (abr)