Share

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya menangkap Jumasin (40) warga Dusun Batu Putih, Desa Keladi, Kecamatan Cermee atas pencurian yang dilakukannya pada 2018 lalu.

Pelaku berhasil diamankan polisi dari persembunyiannya di Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Situbondo pada Minggu (24/7/2022) dini hari.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, pada pencurian empat tahun lalu itu pelaku berhasil menggondol uang ratusan juta.

“Pelaku tadi malam berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di Situbondo, selama ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kami,” ujarnya.

Menurut Agus, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Bulan September 2018, pelaku masuk ke rumah korban yang bernama Junaidi di Desa Suling Kulon, Mecamatan Cermee, pada pagi hari menjelang subuh.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atap dan masuk ke kamar mandi rumah korban, dan merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.

Baca Juga : Cuaca Buruk Perahu Nelayan Situbondo Tenggelam di Perairan Sapudi

“Dari pemeriksaan di TKP, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka atap rumah dan masuk melalui kamar mandi, dan keluar dengan cara merusak pintu rumah di bagian belakang untuk jalan keluarnya,” jelas Kasatreskrim.

Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 170 juta, empat gelang emas, dua cicin emas, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario. Ditaksir kerugian mencapai Rp 200 juta.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Och)