Polres Bondowoso Ringkus 5 Penjual Mercon Jaringan Ramli Idris
- 7 May 2021
- 0
BONDOWOSO – Polres Bondowoso berhasil meringkus lima penjual bubuk mercon, Jum’at (7/5/2021).
Mereka masuk dalam jaringan penjual mercon Ramli Idris, yang sebelumnya telah ditangkap bersama pembuat bubuk merconnya, Ahmadi.
Wakapolres Bondowoso, Kompol Susiyanto, dalam pers conference, Jum’at (7/5/2021) menerangkan, ke lima orang itu di antaranya yakni N, R, S, SA, dan NA. Mereka semua merupakan warga Kecamatan Wonosari.
“Penangkapan mereka ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ramli Idris dan Ahmadi sebelumnya,” kata Susiyanto.
Ia menerangkan, dari pembelian awal para tersangka kemudian menjual kembali bubuk mercon dengan harga Rp 2.500 per ons.
“Dijual lagi kepada SA dan NA. Selanjutnya oleh dua tersangka ini telah dibuat mercon rentengan dengan panjang kurang lebih 4 meter, berisi 200 selongsong mercon,” ungkapnya.
Baca Juga : Jelang Lebaran, Polres Bondowoso Amankan Puluhan Kg Bubuk Mercon
Menurut Susiyanto, para pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951.
“Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setiggi-tingginya 20 tahun,”
Sebelumnya diberitakan, Polres Bondowoso mengamankan 208 bungkus bubuk mercon bertakaran masing-masing 1 ons yang disebut akan dijual pada malam Idul Fitri 1442 H. Turut pula diamankan 1.187 selongsong mercon berbagai jenis ukuran.
Menurut Kapolres Bondowoso,AKBP Erick Frendriz semua bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ramli Idris (45), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, tersangka ditangkap di jalan raya Desa Kapuran.
Sementara, Ahmadi yang rumahnya tak jauh dari rumah Ramli Idris pun turut ditangkap.
Mereka mengaku telah bekerjasama dalam pembuatan bubuk mercon sejak 2019 lalu.(och)