Polres Bondowoso Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ban Cacing dan Knalpot Brong
- 30 December 2020
- 0
BONDOWOSO – Polres Bondowoso memusnahkan 693 botol berbagai jenis minuman keras hasil razia cipta kondisi di halaman Mapolres setempat, Rabu (30/12/2020). Seluruh hasil razia dilindas menggunakan alat berat.
Selain miras, pemusnahan jelang pergantian tahun 2021 itu juga menghancurkan puluhan ban cacing dan knalpot brong hasil sitaan dari sejumlah pengendara yang diduga akan melakukan balap liar.
Berdasarkan release yang diterima awak media, ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) dalam penyiatan ratusan miras itu. Dengan tersangka yang diamankan sekitar enam orang.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengaku bahwa semuanya merupakan hasil cipta kondisi selama sebulan. “Ini bukan sepanjang tahun, tapi hanya sebulan saja,” jelasnya.
Baca Juga : Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Wabup Irwan Akan Evaluasi Program Dinas Terkait
Sementara Wakil Bupati Irwan Bachtar Rahmat yang turut hadir, menjelaskan, kegiatan ini menjadi edukasi bagi masyarakat. Sekaligus, upaya dalam menyelamatkan dan melindungi penerue generasi bangsa.
“Saya mengapresiasi langkah Polres ini,” ujarnya.
Ke depan pihaknya, akan merangkul stake holder, komunitas, dan lembaga keagamaan untuk mengedukasi mudhorotnya miras, narkoba.
Ketua DPRD Ahmad Dhafir yang juga hadir menympaikan hal serupa. Bahwa pemusnahan ini menjadi edukasi kepada masyarakat.
“Jadi edukasi bahwa miras menjadi awal dari tindak kejahatan. Termasuk, pengingat bahwa penggunaan miras, narkoba itu pilihannya ada dua meninggal overdosis atau tertangkap,” tutupnya.
Selain jajaran forum pimpinan daerah, sejumlah perwakilan dari Kodim 0822, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri setempat juga turut hadir dalam pemusnahan ini. (abr)