Polres Bondowoso Bubarkan Aktivitas Nongkrong di Ruang Terbuka dan Cafe
- 24 March 2020
- 0
BONDOWOSO – Kepolisian Resort Bondowoso bersama Kodim 0822 terus berupaya melakukan upaya mencegahan penyebaran virus Corona. Senin (23/3) malam, sejumlah warga yang masih beraktivitas secara massal seperti nongkrong di ruang terbuka dan Cafe dibubarkan.
Pembubaran warga diantaranya dilakukan di Alun-alun Ki Bagus Asra dan sejumlah Cafe seperti DRK Cafe, Cafe Laki di Jalan Pelita, dan cafe-cafe lain.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz didampingi oleh Komandan Kodim 0822 Letkol Inf. Jadi, menerangkan, pembubaran dilakukan dengan mengedepankan pendekatan tanpa kekerasan. Sehingga pembubaran berlangsung kondusif tanpa mendapat penolakan dari warga. Begitu pula dengan pemilik cafe, semuanya memahami dan menerima kegiatan pembubaran.
“Tentunya kami mengedepankan upaya persuasif humanis. Alhamdulillah sampai saat ini, masyarakat kooperatif, paham ancaman wabah ini,” jelas Kapolres Erick.
Baca Juga : KONI Bondowoso Lantik Pengurus Perpani, Cabor Baru
AKBP Erick berharap seluruh masyarakat bisa memahami maksud baik Pemerintah dengan melarang masyarakat beraktivitas secara massal. Sebab jika tidak, pencegahan wabah Covid-19 tidak akan berjalan efektif.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami ini, karena memang ini adalah upaya pencegahan penularan di tengah wabah Covid-19,” katanya.
AKBP Erick menambahkan, jika kegiatan pembubaran dilakukn atas dasar maklumat dari Kapolri. Maklumat tersebut berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Adapun Maklumat Kapolri yang dimaksud adalah Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (19/3/2020). (abr)