Share

BONDOWOSO – Polres Bondowoso akan menindak lanjuti kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang terjadi di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Jum’at (16/7/2021) malam.

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti tindakan pengambilan paksa jenazah hingga pembakaran peti oleh warga.

Namun, prosesnya masih memerlukan waktu.

“Kita akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku saat pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Ia menerangkan belajar dari kejadian ini tim Polri dan TNI tentu akan meningkatkan keamanan dalam kegiatan pemulasaran jenazah Covid-19.

Baca Juga : Pengambilan Paksa Jenazah di Bondowoso, Begini Penjelasan Satgas Covid-19 Kabupaten

Walaupun, sejak awal sebenarnya TNI dan Polri telah selalu melakukan pengamanan pemulasaran.

“Kita bergerak demi menjaga dan melindungi dari Covid-19 ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan mengambil paksa jenazah Covid-19, pada Jum’at (16/7/2021) malam.

Pengambilan paksa ini terjadi saat jenazah masih berada dalam ambulance dalam kondisi di dalam peti.

Setelah mengambil paksa dengan cara mengepung ambulance, masyarakat ramai-ramai membakar peti jenazah. Serta, memakamkan jenazah tanpa protokol kesehatan.(och)