
Polisi Tilang 19 Pengendara Motor Dalam Operasi Cipkon
- 9 September 2017
- 0
SURABAYA – Polsek Karang Pilang Surabaya kembali melaksanakan giat operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Jalan Raya Kedurus Surabaya, kemarin dini hari. Sebelum dilaksanakannya Cipkon tersebut terlebih dahulu melaksanakan Apel yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo, SH dengan masing masing berjumlah 13 anggota terdiri dari Satreskrim Satlantas, Satsabhara dimulainya pada pukul 00:00 hingga pukul 01:00 Wib berjalan kondusif.
Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya Iptu Marji Wibowo, SH menjelaskan, giat ini untuk mengantisipasi ruang gerak penjahat.
“Kami laksanakan gelar cipkon di jalan raya Kedurus ini guna mengurangi ruang sempit akses para penjahat dan transaksi narkotika,” katanya saat gelar cipkon tersebut, kemarin dini hari pukul 01:00 Wib.
Baca Juga : Satlantas Polrestabes Surabaya Terapkan Sosialisasi Tilang by CCTV
Pantauan di lapangan, masing-masing anggota meakukan menggeledah barang bawaan dari pengendara motor dan juga lakukan pengecekan terhadap mobil serta truk box guna untuk mengetahui barang yang dibawa.
Dari gelar cipkon tersebut, telah ditilang roda dua sebanyak 19 unit. Ada satu pengendara perempuan bernama Andhika Ayangsari, (22) Warga Jalan Perum Pondok Maritim saat di periksa motor jenis matic honda beat Fi tersebut tidak memiliki surat surat kendaraan lantaran STNK-nya hilang kejamberatan pada bulan Februari.
Untuk membuktikan bahwa STNK-nya tersebut benar-benar hilang petugas menyuruhnya untuk menelpon keluarganya untuk membuktin motor tersebut miliknya lalu dilepaskan oleh petugas setelah petugas bicara via tepon dengan keluarganya. (sga)