Share

SURABAYA – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polja Jatim melakukan penandatanganan kerjasama operasional program aplikasi SKOT (surat keterangan orang terlantar) yang dilakukan secara online dengan enam lembaga lintas sektor. Keenam lembaga tersebut yakni Dinas Sosial Provinsi Jatim, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Dishub Kota Surabaya, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, dan DPD Organda Jatim.

Kepala SPKT Polda Jatim, AKBP Andre JW Manuputy mengatakan Inovasi SKOT ini bertujuan guna meningkatkan pelayanan publik berbasis good government, khususnya pelayanan terhadap orang terlantar.

“Hal ini dikarenakan intensitas masyarakat yang datang ke SPKT Polda Jatim untuk minta surat keterangan orang terlantar, cukup tinggi,” katanya.

Diungkapkannya, pihaknya membuat aplikasi online sistem penerbitan SKOT agar lebih efektif dan efisien dalam pelayanan terhadap masyarakat yang melapor atau membutuhkan bantuan.

 

Baca Juga : Polda Jatim Bekuk Pelaku Ujaran Kebencian pada Presiden dan Kapolri

 

“SKOT online itu surat keterangan orang terlantar online. Jadi kalau sebelumnya sendiri sendiri, dia datang buat keterangan disini (SPKT, red), lalu ke Dinas Sosial didata lagi,” ungkapnya.

Dengan penerapan SKOT ini,Dijelaskannya, pihaknya akan melayani orang terlantar ini, dari mulai kantor SPKT, lalu dihubungkan ke Dinas Sosial, kemudian cek data kependudukannya. Lalu didistribusikan orang tersebut ke daerah domisili sesuai KTP hingga ke tempat tujuan dimana dia berasal.

“Jadi dia datang kesini buat laporan, kita antar ke Dinas Sosial. Kita cek jadwal sesuai dengan yang ada di terminal atau di pelabuhan, kalau umpamanya jadwalnya tidak ada, masih ada penampungan di Dinas Sosial untuk tinggal sementara,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini, orang terlantar yang dipulangkan, hanya diantarkan pihak Dinsos hingga terminal atau pelabuhan saja. Bahkan mereka hanya mendapatkan biaya pulang. Namun sayangnya bagaimana kondisi yang bersangkutan ketika tiba didaerah asal, tidak diketahui. Sehingga dengan aplikasi ini, polisi turut terlibat untuk memulangkan orang terlantar.

“Sampai di terminal daerah tujuan, dia nanti dijemput oleh SPKT Polres setempat, kemudian diantar ke RT untuk melapor, itu harus didokumentasikan. Ini bisa lebih singkat, lebih tepat sasaran, efektif dan efisien, kepastian jadi lebih ada,” ujarnya.

Dengan kerjasama ini, ditambahkannya juga sekaligus menghindari modus modus orang yang mengaku terlantar, namun memanfaatkan biaya yang diberikan oleh Dinsos. Bahkan polisi mencatat, dana pemulangan orang terlantar, juga ada yang digunakan sebagai mata pencaharian.

“Mereka tahu kalau Dinas Sosial ada biaya untuk kembali ke daerah asal bagi orang terlantar, sehingga dia minta uangnya, dia beli tiket, jadi seakan akan calo, dia jual lagi. Atau untuk bepergian kesana kesini secara gratis,” pungkasnya. (sga)